Artikel

Kebijakan Keuangan Desa

04 Januari 2017 08:43:38  Administrator  19 Kali Dibaca 

Kebijakan Keuangan Desa

           Untuk dapat memenuhi penganggaran berdasarkan disiplin anggaran hal yang wajib dilakukan adalah menyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang memuat kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, Program Prioritas Pembangunan Desa, Rencana Kerja dan Pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM Desa.

Upaya tersebut ditindaklanjuti oleh perangkat desa dengan menyusun Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU-RKP-Desa) sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga.

 

Dalam memenuhi ketentuan tersebut, APBDes yang merupakan sarana dalam upaya mencapai sasaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa dan BPD, maka dalam penyusunannya harus didasarkan pada struktur APBDes yang terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : RT.03, RW.01, Dusun Krajan, Desa Pakel, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek
Desa : Pakel
Kecamatan : Pule
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos :
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:63
    Kemarin:117
    Total Pengunjung:5.172
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.124
    Browser:Mozilla 5.0