Kartu Tanda Penduduk
(KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksanaan yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. KTP berisi informasi mengenai hal-hal sebagia berikut :
Manfaat dari KTP atau Kartu Tanda Penduduk
KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan bentuk dari kebijakan pemerintah terhadap setiap jiwa yang telah memenuhi ketentuan kepemilikan KTP. Dimana ketentuan tersebut berlaku untuk setiap individu yang menempati suatu wilayah atau daerah di seuatu negera. Disisi lain, terdapat manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat dan pihak pemerintah, Diantaranya :
Persyaratan Pembuatan KTP antara lain :