Artikel

Pelaksanaan Musyawarah Dusun Gladak

19 Juli 2017 09:07:05  Administrator  11 Kali Dibaca  Berita

Pengertian Musyawarah: Apa itu Musyawarah? | Musyawarah menurut bahasa berarti "berunding" dan "berembuk", sedangkan pengertian musyarawarah menurut istilah adalah perundingan bersama antara dua orang atau lebih untuk mendapatkan keputusan yang terbaik. Musyawarah adalah pengambilan keputusan bersama yang telah disepakati dalam memecahkan suatu masalah. Cara pengambilan keputusan bersama dibuat jika keputusan tersebut menyangkut kepentingan orang banyak atau masyarakat luas. Terdapat dua cara yang dapat ditempuh dalam pengambilan keputusan bersama, yaitu dengan musyawarah mufakat dan dengan pengambilan suara terbanyak atau yang lebih dikenal dengan istilah voting. 

Telah dilaksanakan Musyawarah Dusun Gladak yang bertempat di Gedung Sekolah Dasar 4 Pakel. Dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2017 pukul 12.00 – 15.00 WIB.

Acara tersebut dihadiri sekitar 37 warga masyarakat baik dari RT, RW, Tokoh Masyarakat maupun Masyarakat. Musyawarah dilaksanakan secara mufakat dan voting.

Telah terkumpul sekitar 20 usulan yang disetujui bersama dan selanjutnya akan di musyawarahkan dalam MusDes yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2017 di Balai Desa Pakel.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : RT.03, RW.01, Dusun Krajan, Desa Pakel, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek
Desa : Pakel
Kecamatan : Pule
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos :
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:110
    Kemarin:117
    Total Pengunjung:5.219
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.124
    Browser:Mozilla 5.0