Akta Kelahiran
Akta Kelahiran adalah suatu akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan adanya kelahiran dalam rangka memperoleh atau mendapat kepastian terhadap kedudukan hukum seseorang, maka perlu adanya bukti-bukti yang otentik yang mana sifat bukti itu dapat dipedomani untuk membuktikan tentang kedudukan hukum seseorang itu.
Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran antara lain :
- Surat keterangan dari RT/RW.
- Membawa KK yang bersangkutan.
- Membawa KTP Bapak dan Ibu.
- Membawa 2 KTP Saksi.
- Membawa Buku Nikah.
- Membawa KMS.