RKPDes atau dengan nama lain Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, maksud Penyusunan RKP Desa adalah untuk menyajikan perencanaan pembangunan tahunan desa yang sesuai dengan kebutuhan desa.
Penandatangan Rencana Kerja Pemerintahan Desa Pakel dilaksankan pada hari senin tanggal 21 Agustus 2017 di Balai Desa Pakel. Dihadiri oleh seluruh perangkat Desa dan Badan Permuswarahan Desa.