Artikel

adanya sertifikat massal, warga di desa pakel kecamatan pule merasa bangga

04 Februari 2019 12:57:08  Administrator  7 Kali Dibaca  Berita

Pakel,- Menindak lanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Presiden Jokowi pada tanggal 13 Februari 2018 menandatangani intruksi Presiden (inpres) nomor 2 tahun 2018 tentang tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap diseluruh wilayah Republik Indonesia sampai dengan 2025.
              Kepala Badan Pertanahan Nasional (KBPN) telah memberitahukan kepada pihak pemerintah desa berkaitan hal tersebut. Saat ini khususnya Desa Pakel mendapatkan Intruksi dari Kepala BPN  untuk melakukan pengukuran atau pembuatan sertifikat tanah bagi warga masyarakat.
              Pemerintah desa pun menghimbau kepada warganya untuk membentuk Pokmas  yang dimana Pokmas tersebut sebagai pengelola yang terdiri dari 6 orang sebagai anggota. Dari anggota itu diambil 2 orang dari masing-masing dusun untuk mengurusi bidang pertanahan didesa.
              Pokmas sendiri saat ini sudah melakukan pengarahan kepada warga masyarakat untuk memenuhi  persyarakatan daripada proses pembuatan sertifikat tersebut yaitu pengumpulan berkas tanah yang akan disertifikat dan juga pemasangan pathok atau pembatas tanah dimulai pada hari kamis(10/1) bulan lalu.
              Dengan bergegas para wargapun sudah mulai melakukan beberapa tahapan yang menjadi syarat untuk pengukuran bidang tanah dimasing-masing tempat yaitu peletakan pathok atau tanda batas tanah untuk semuanya yang memiliki bidang tanah. Hal ini dilakukan guna mempermudah petugas nantinya dalam melakukan pengukuran.
              Namun, dari sekian banyak masyarakat yang mempunyai bidang tanah, dari pokmas sendiri yang mampu untuk dikerjakan dan sudah terealisasi untuk disertifikat sekitar 400 bidang tanah se desa pakel untuk gelombang satu ditahun 2019 ini.
              Melihat multifungsinya sertifikat yaitu untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah selain itu juga dengan diperolehnya sertifikat dapat memberikan rasa aman atas kepastian hukum dan apa bila ada peralihan maka dengan mudah untuk dilaksanakan.
              Setelah adanya kebijakan yang ditanda tangani oleh Presiden Jokowi, masyarakat sangat antusias dan bangga mereka merasa sangat terbantu sekali terkait pembuatan sertifikat massal ini mengingat pentingnya sertifikat tersebut bagi pemilik hak tanah.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : RT.03, RW.01, Dusun Krajan, Desa Pakel, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek
Desa : Pakel
Kecamatan : Pule
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos :
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:174
    Kemarin:117
    Total Pengunjung:5.283
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.124
    Browser:Mozilla 5.0