Artikel

adanya sertifikat massal, warga di desa pakel kecamatan pule merasa bangga

04 Februari 2019 12:57:08  Administrator  18 Kali Dibaca  Berita

Pakel,- Menindak lanjuti Keputusan Presiden Republik Indonesia Presiden Jokowi pada tanggal 13 Februari 2018 menandatangani intruksi Presiden (inpres) nomor 2 tahun 2018 tentang tentang percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap diseluruh wilayah Republik Indonesia sampai dengan 2025.
              Kepala Badan Pertanahan Nasional (KBPN) telah memberitahukan kepada pihak pemerintah desa berkaitan hal tersebut. Saat ini khususnya Desa Pakel mendapatkan Intruksi dari Kepala BPN  untuk melakukan pengukuran atau pembuatan sertifikat tanah bagi warga masyarakat.
              Pemerintah desa pun menghimbau kepada warganya untuk membentuk Pokmas  yang dimana Pokmas tersebut sebagai pengelola yang terdiri dari 6 orang sebagai anggota. Dari anggota itu diambil 2 orang dari masing-masing dusun untuk mengurusi bidang pertanahan didesa.
              Pokmas sendiri saat ini sudah melakukan pengarahan kepada warga masyarakat untuk memenuhi  persyarakatan daripada proses pembuatan sertifikat tersebut yaitu pengumpulan berkas tanah yang akan disertifikat dan juga pemasangan pathok atau pembatas tanah dimulai pada hari kamis(10/1) bulan lalu.
              Dengan bergegas para wargapun sudah mulai melakukan beberapa tahapan yang menjadi syarat untuk pengukuran bidang tanah dimasing-masing tempat yaitu peletakan pathok atau tanda batas tanah untuk semuanya yang memiliki bidang tanah. Hal ini dilakukan guna mempermudah petugas nantinya dalam melakukan pengukuran.
              Namun, dari sekian banyak masyarakat yang mempunyai bidang tanah, dari pokmas sendiri yang mampu untuk dikerjakan dan sudah terealisasi untuk disertifikat sekitar 400 bidang tanah se desa pakel untuk gelombang satu ditahun 2019 ini.
              Melihat multifungsinya sertifikat yaitu untuk memberikan kepastian hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah selain itu juga dengan diperolehnya sertifikat dapat memberikan rasa aman atas kepastian hukum dan apa bila ada peralihan maka dengan mudah untuk dilaksanakan.
              Setelah adanya kebijakan yang ditanda tangani oleh Presiden Jokowi, masyarakat sangat antusias dan bangga mereka merasa sangat terbantu sekali terkait pembuatan sertifikat massal ini mengingat pentingnya sertifikat tersebut bagi pemilik hak tanah.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Arsip Artikel

22 Juli 2026 | 166 Kali
Sejarah Desa
31 Januari 2017 | 141 Kali
Profil Desa
02 Juli 2026 | 131 Kali
MUSYAWARAH DESA DALAM PENYUSUNAN RKPDes 2027
09 Juli 2026 | 85 Kali
REMBUG STUNTING DALAM PENYUSUNAN RKPDES 2027
04 Januari 2017 | 66 Kali
Kondisi Umum Desa
17 Agustus 2025 | 59 Kali
Malam Tirakatan HUT RI ke 80
06 Juni 2017 | 53 Kali
Masalah & Isu Strategis Desa
02 Januari 2022 | 19 Kali
BENCANA AWAL TAHUN 2022
19 Oktober 2017 | 18 Kali
Pengobatan Massal
20 Mei 2020 | 18 Kali
PEMERIKSAAN RAFIDTES DESA PAKEL
16 April 2021 | 24 Kali
SATGAS DESA MELAKUKAN TRESHING
19 Oktober 2019 | 17 Kali
GUDANG JANGGELAN MULAI DIBANGUN
15 Agustus 2017 | 20 Kali
Seminar Kearsifan dan Penandatangan Kerjasama
06 Juni 2017 | 53 Kali
Masalah & Isu Strategis Desa

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : RT.03, RW.01, Dusun Krajan, Desa Pakel, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek
Desa : Pakel
Kecamatan : Pule
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos : 66362
Telepon : 0
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:131
    Kemarin:207
    Total Pengunjung:13.785
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.28
    Browser:Mozilla 5.0