Artikel

Pelaksanaan Musyawarah Dusun Krajan

18 Juli 2017 10:20:41  Administrator  6 Kali Dibaca  Berita

Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu. Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kewajiban musyawarah hanya untuk urusan keduniawian. Jadi musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan dari suatu permasalahan.

Oleh karena itu pada tanggal 07 Juli 2017 pukul 08.00 – 12.00 WIB pemerintahan Desa Pakel bersama masyarakat Desa Pakel mengadakan Musyawarah Dusun, dalam rangka menyusun RKPDes Tahun 2018. Sesuai dengan agenda yang telah jadwalkan maka pada hari tersebut telah dilaksanakan Musyawarah Dusun Krajan yang dihadiri sekitar 50 warga masyarakat yang bertempat di Balai Desa Pakel.

Dalam pelaksanaan MusDus tersebut telah diusulkan oleh warga Dusun Krajan sekitar….. usulan. Dari usul usulan tersebut dapat di kelompokan dalam bidang pembinaan dan pemberdayaan   masyarakat, usulan masyarakat Dusun Krajan selanjutnya akan di musyawarahkan dalam MusDes.

Di harapkan usulan yang nantinya di sepakati bersama dalam MusDes dapat terealisasi pada tahun 2018.     

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Statistik

 Agenda

Belum ada agenda

 Sinergi Program

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : RT.03, RW.01, Dusun Krajan, Desa Pakel, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek
Desa : Pakel
Kecamatan : Pule
Kabupaten : Trenggalek
Kodepos :
Telepon :
Email :

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:126
    Kemarin:117
    Total Pengunjung:5.235
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.124
    Browser:Mozilla 5.0