MUSYAWARAH DESA PENETAPAN RKPDes 2024

Agus Marjuni 29 September 2023 09:37:17 WIB

Musyawarah Desa Desa Pakel: Penetapan RKPDes dan Sinergi Kemajuan

Desa Pakel, Pule Trenggalek - Pada hari ini, tanggal 29 September 2023, Desa Pakel menggelar Musyawarah Desa yang sangat penting dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Musyawarah yang dihadiri oleh Camat Pule, Dwi Ratna Widyawati M.M, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suparni, Kepala Desa Paimin, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Babinsa, Babin Kamtibmas, pendamping desa, serta tokoh masyarakat dan perwakilan warga desa dengan undangan sejumlah 50 orang ini menjadi momentum penting bagi kemajuan Desa Pakel.

Musyawarah Desa ini adalah bentuk nyata partisipasi aktif warga dalam proses perencanaan pembangunan desa. Dengan melibatkan berbagai stakeholder, diharapkan kebijakan yang dihasilkan akan mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara luas.

RKPDes: Dokumen Perencanaan Pembangunan Desa

RKPDes adalah dokumen perencanaan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan desa. Dokumen ini mencakup program, kegiatan, serta alokasi anggaran yang akan dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam satu tahun ke depan. Penetapan RKPDes melalui musyawarah desa merupakan tahapan krusial dalam proses perencanaan pembangunan desa, karena dalam rapat ini, berbagai program dan kebijakan akan dievaluasi dan disepakati bersama oleh masyarakat.

Sinergi Kemajuan Desa

Musyawarah Desa Desa Pakel hari ini tidak hanya sekadar membahas RKPDes, tetapi juga mencerminkan semangat sinergi dalam memajukan desa. Kehadiran tokoh masyarakat, perwakilan warga, dan berbagai instansi pemerintahan menjadi bukti komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas hidup warga dan mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh desa.

Tahapan Musyawarah Desa:

  1. Pembukaan oleh Kepala Desa: Kepala Desa Paimin membuka acara dengan sambutan hangat, mengakui pentingnya peran masyarakat dalam pembangunan desa.

  2. Pemaparan RKPDes: Tim perencanaan desa memaparkan RKPDes yang telah disusun. Rencana ini mencakup berbagai program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, dan lainnya.

  3. Diskusi dan Masukan: Peserta musyawarah, termasuk warga masyarakat, diberi kesempatan untuk memberikan masukan, saran, dan evaluasi terhadap RKPDes yang telah disampaikan.

  4. Penyepakatan RKPDes: Setelah diskusi yang intensif, RKPDes disepakati bersama dengan penyesuaian berdasarkan masukan yang telah diberikan.

  5. Penandatanganan Kesepakatan: Kesepakatan mengenai RKPDes ditandatangani oleh Kepala Desa, Camat, dan Ketua BPD sebagai wujud kesepakatan bersama.

  6. Penyampaian Hasil Musyawarah: Hasil kesepakatan dan dokumen RKPDes akan diumumkan kepada seluruh masyarakat desa.

Sinergi Kelompok Masyarakat

Selain penetapan RKPDes, musyawarah desa ini juga menjadi ajang sinergi antara pemerintah desa dan berbagai kelompok masyarakat, seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), tokoh masyarakat (tokmas), dan perwakilan warga. Semua pihak berkomitmen untuk bekerja sama dalam melaksanakan program-program pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga ketertiban serta keamanan di Desa Pakel.

Dengan semangat gotong royong dan partisipasi aktif masyarakat, Desa Pakel diharapkan dapat terus berkembang dan mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi. Musyawarah Desa hari ini merupakan langkah awal yang penting menuju kemajuan yang berkelanjutan, dan melalui sinergi semua pihak, Desa Pakel akan menjadi tempat yang lebih baik untuk semua warganya.

Komentar atas MUSYAWARAH DESA PENETAPAN RKPDes 2024

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi PAKEL

tampilkan dalam peta lebih besar