PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA PAKEL

Agus Marjuni 12 Desember 2020 21:58:00 WIB

    Pakel 11 Desember 2020 bertempat di Aula Balai Desa Pakel Kecamatan Pule Kabupaten Trengggalek diadakan Pengambilan sumpah dan pelantikan atas perangkat desa yang telah lulus  uji sebagai Perangkat Desa Pakel yang telah diadakan oleh panitia Pengisian Perangkat desa pakel.

Pelantikan berjalan dengan Khikmad dan berjalan lancar dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.00 berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,mengadakan pelantikan di tengah terjadinya pandemic memang penuh tantangan ujar kepala desa pakel karena dari peserta dan seluruh hadirin diwajibkan memakai masker,cuci tangan serta cek suhu tubuh sebelum masuk ruangan .

Dihariri dari segenap muspika kecamatan pule,perangkat desa,ketua RT/RW.Lembaga Desa PKK serta tokoh masyarakat dan pemuda desa unntuk menyaksikan dan mengikuti acara tersebut.

Perangkat desa yang beru dilantik ada 2 formasi yaitu :

1.Kepala Seksi ( KASI ) Pemerintahan di jabat oleh sdr DIMAS AULIA EKA PRATAMA.

2.Kepala Dusun ( KASUN ) Gladag di jabt oleh sdr ALI MUKMIN.

    Berpedoman pada Peraturan bupati nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara Pengangkatan,Pengisian dan pelantikan Perangkat Desa Kegiatan Pelantikan diadakan Pada tanggal 11 Desember 2020 bertepatan Hari jumat legi wuku menail diadakan dengan menganut adat jawa yang masih kental di anut oleh penduduk desa sampai dengan saat ini,Kepala desa pakel bapak PAIMIN mengatakan bahwa kegiatan ini harus segera dilaksanakan mengingat kebutuhan perangkat desa yang kurang sehingga semakin cepat dilantik semakin cepat bekrja di karenakan pada saat sekarang sudah bulan desember dan harus segera menyusun APBDES 2021,Penyerapan Anggaran yang belum relisasi serta penyusunan laporan anggaran 2020.

Camat Pule Bpk Ir.MULYONO berpesan dalam Sambutannya pertama mengucapkan selamat kepada perangkat desa yang baru dilantik serta berpesan agar segera menyesuaikan diri dalam bekerja dan selalu berkoordinasi dengan perangkat yang sudah lama agar kedepan desa pakel semakin maju dan berkembang dengan baik serta dalam pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat desa seiring dengan kemajuan teknologi seperti saat ini.

Surat Keputusan Kepala Desa Pakel Pengangkatan Perangkat Desa nomor : 141/40/406.03.2005/2020 tahun 2020 yang dibacakan oleh Sekretaris desa menyebutkan masa jabatan 60 tahunn sesuai dengan Undang-undang Desa nomor 6 than 2014 tentang Desa.

Komentar atas PENGAMBILAN SUMPAH DAN PELANTIKAN PERANGKAT DESA PAKEL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi PAKEL

tampilkan dalam peta lebih besar