Badan Permusyawaratan Desa
31 Januari 2017 19:22:46 WIB
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa.
Daftar Nama Badan Permusyawarahan Desa Pakel
Ketua : Paimin
Wakil Ketua : Suroso
Sekretaris : Mujianto
Anggota 1 : Kartini
Anggota 2 : Siti Ngaisah
Anggota 3 : Siti Istirokah
Anggota 4 : Bambang
Anggota 5 : Sukemi
Anggota 6 : Purwanto
Dokumen Lampiran : Badan Permusyawaratan Desa
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PEMBAGIAN BANTUAN LANGSUN TUNAI DANA DESA TAHUN 2026 PERIODE JANUARI - MARET
- PKK DESA PAKEL MENGADAKAN KEGIATAN PONDOK ROMADHON 1447H
- CUACA EXTREAM MENGAKIBATKAN TANAH LONGSOR DI WILAYAH DESA PAKEL
- PEMASANGAN INFO GRAFIS REALISASI APBDES TAHUN 2025
- MUSYAWARAH DESA DALAM LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI APBDES 2025
- PENGGUNAAN DANA DESA 2026
- PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA PAKEL NOMOR 11 TAHUN 2025-APBDesa 2026.













