Badan Permusyawaratan Desa
31 Januari 2017 19:22:46 WIB
Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:
- membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
- melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa.
Daftar Nama Badan Permusyawarahan Desa Pakel
Ketua : Paimin
Wakil Ketua : Suroso
Sekretaris : Mujianto
Anggota 1 : Kartini
Anggota 2 : Siti Ngaisah
Anggota 3 : Siti Istirokah
Anggota 4 : Bambang
Anggota 5 : Sukemi
Anggota 6 : Purwanto
Dokumen Lampiran : Badan Permusyawaratan Desa
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENYULUHAN KDRT DESA PAKEL
- PENGUKUHAN DAN PENGESAHAN KETUA RT-RW PERIODE 2024-2029
- PELATIHAN PENGASUHAN PENYANDANG DISABILITAS DAN DIFABEL DESA
- Tanah Longsor di Desa Pakel, Kecamatan Pule Trenggalak: Warga Bersatu Menghadapi Bencana
- PENYALURAN BLT DANA DESA BULAN JANUARI 2024
- Banner Realisasi APBDesa Tahun 2023 DESA PAKEL-PULE
- PEMBINAAN LEMBAGA KEMASYARAKAT DESA ( LPMD ) PAKEL