Kebijakan Pembangunan Desa

31 Januari 2017 19:20:23 WIB

Arah Kebijakan Sektor-Sektor Pembangunan berdasarkan Program Pembangunan Desa Pakel Tahun 2016 membutuhkan biaya.Pembiayaan anggaran timbul karena jumlah pengeluaran desa lebih besar dari penerimaan sehingga menimbulkan defisit atau sebaliknya pengeluaran desa lebih kecil dari penerimaan desa sehingga menghasilkan surplus. Surplus maupun defisit anggaran ini memerlukan suatu pengelolaan yang baik. Oleh karena itu perlu ditetapkan beberapa arah kebijakan pembiayaan desa.

Sumber penerimaan untuk pembiayaan desa ini dapat berasal dari ;

  1. Pendapatan Asli Desa (PADesa);
  2. Bagi Hasil Pajak Kabupaten;
  3. Bagian dari Retribusi Kabupaten;
  4. Dana Desa
  5. Alokasi Dana Desa (ADD);
  6. Bantuan Keuangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten
  7. Laian- lain Pendapatan yang sah / Sumbangan Pihak Ketiga.

Alokasi pengeluaran  anggaran desa terdiri dari ;

  1. Belanja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  2. Belanja Pelaksanaan Pembangunan
  3. Belanja Pembinaan Masyarakat
  4. Belanja  Pemberdayaan Masyarakat
  5. Belanja Tak terduga
  6. Belanja Pembiayaan.

 

Dokumen Lampiran : Kebijakan Pembangunan Desa


Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi PAKEL

tampilkan dalam peta lebih besar