Kebijakan Pembangunan Desa
31 Januari 2017 19:20:23 WIB
Arah Kebijakan Sektor-Sektor Pembangunan berdasarkan Program Pembangunan Desa Pakel Tahun 2016 membutuhkan biaya.Pembiayaan anggaran timbul karena jumlah pengeluaran desa lebih besar dari penerimaan sehingga menimbulkan defisit atau sebaliknya pengeluaran desa lebih kecil dari penerimaan desa sehingga menghasilkan surplus. Surplus maupun defisit anggaran ini memerlukan suatu pengelolaan yang baik. Oleh karena itu perlu ditetapkan beberapa arah kebijakan pembiayaan desa.
Sumber penerimaan untuk pembiayaan desa ini dapat berasal dari ;
- Pendapatan Asli Desa (PADesa);
- Bagi Hasil Pajak Kabupaten;
- Bagian dari Retribusi Kabupaten;
- Dana Desa
- Alokasi Dana Desa (ADD);
- Bantuan Keuangan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten
- Laian- lain Pendapatan yang sah / Sumbangan Pihak Ketiga.
Alokasi pengeluaran anggaran desa terdiri dari ;
- Belanja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Belanja Pelaksanaan Pembangunan
- Belanja Pembinaan Masyarakat
- Belanja Pemberdayaan Masyarakat
- Belanja Tak terduga
- Belanja Pembiayaan.
Dokumen Lampiran : Kebijakan Pembangunan Desa
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MUSYAWARAH DESA DALAM LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN REALISASI APBDES 2025
- PENGGUNAAN DANA DESA 2026
- PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA PAKEL NOMOR 11 TAHUN 2025-APBDesa 2026.
- WISUDA SEKOLAH LANSIA TANGGUH(SELANTANG)
- MUSDESUS PEMBENTUKAN PENGURUS BUMDES PERIODE 2025-2030
- DESA BENTENGI PENERUS BANGSA DENGAN SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA
- PENYULUHAN SEKOLAH SEHAT DAN BAHAYA NARKOBA 2025 DI SEKOLAH












