Kebijakan Keuangan Desa

31 Januari 2017 19:20:52 WIB

Kebijakan Keuangan Desa

           Untuk dapat memenuhi penganggaran berdasarkan disiplin anggaran hal yang wajib dilakukan adalah menyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang memuat kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, Program Prioritas Pembangunan Desa, Rencana Kerja dan Pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM Desa.

Upaya tersebut ditindaklanjuti oleh perangkat desa dengan menyusun Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU-RKP-Desa) sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga.

 

Dalam memenuhi ketentuan tersebut, APBDes yang merupakan sarana dalam upaya mencapai sasaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa dan BPD, maka dalam penyusunannya harus didasarkan pada struktur APBDes yang terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.

 

Dokumen Lampiran : Kebijakan Keuangan Desa


Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi PAKEL

tampilkan dalam peta lebih besar