Kebijakan Keuangan Desa
31 Januari 2017 19:20:52 WIB
Kebijakan Keuangan Desa
Untuk dapat memenuhi penganggaran berdasarkan disiplin anggaran hal yang wajib dilakukan adalah menyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang memuat kerangka ekonomi desa, dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, Program Prioritas Pembangunan Desa, Rencana Kerja dan Pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan RPJM Desa.
Upaya tersebut ditindaklanjuti oleh perangkat desa dengan menyusun Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU-RKP-Desa) sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN, pihak ketiga.
Dalam memenuhi ketentuan tersebut, APBDes yang merupakan sarana dalam upaya mencapai sasaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa dan BPD, maka dalam penyusunannya harus didasarkan pada struktur APBDes yang terdiri dari Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
Dokumen Lampiran : Kebijakan Keuangan Desa
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- DESA BENTENGI PENERUS BANGSA DENGAN SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA
- PENYULUHAN SEKOLAH SEHAT DAN BAHAYA NARKOBA 2025 DI SEKOLAH
- MUSDES LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN BKK BUMDES
- PENETAPAN PERDES NOMOR 5 TH 2025 Tentang RKPDes 2026
- RAPAT P2GP DAN PENCEGAHAN KEKERASAN PADA ANAK DAN PEREMPUAN SERTA DISABILITAS
- MUSRENBANGDES DALAM PENYUSUNAN RKPes 2026
- Musyawarah Masyarakat Desa (poskesdes)












