PEMBAGIAN SPPT DAN PEMBETULAN SPPT PBB

Agus Marjuni 28 Maret 2018 09:57:16 WIB

         Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang ( SPPT )  Pajak Bumi dan Bangunan adalah pemberitahuan kepada pemilik tanah juga bangunan yang ada di wilayah kesatuan Republik indonesia,pada tahun ini Desa Pakel khususnya juga sudah mendapatkan kartu SPPT terebut.pada pertengahan bulan Maret tahun 2018 ini Dinas pendapatan Daerah ( Dispenda ) telah membagikan SPPT melalui Kecamatan selanjutnya dikirim ke desa untuk dibagikan kepada Masyarakat yang tercantum sebagai wajib Pajak yang ada di wilayah Desa Pakel, SPPT diberikan berdasarkan Nama wajib Pajak,Letak Obyek Pajak dan Nomor Obyek Pajak,untuk membagikan SPPT dari desa kewarga dengan cara ada petugas disetiap dusun yang mengkoordinir dengan mendapatkan Upah pungut Pajak.

        Pada tahun anggaran ini target pajak bumi dan bangunan Desa Pakel adalah Rp 35.254.145 ( Tiga puluh Lima juta Duaratus Lima puluh Empat ribu Seratus Empat puluh Lima Rupiah ) yang sesuai dengan Daftar Ketetapan Himpunan Pajak  ( DHKP ) yang diterbitkan oleh Dispenda Kabupaten Trenggalek,dan Target Pajak tahun ini mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun sebelumnya yaitu Rp 34.351.700 atau ada kenaikan sekitar 1 %.

       Namun ketika pembagian SPPT ada saja yang belum seuai dengan fakta fisik yang ada di lapangan,ada yang salah nama,ada yang SPPT tidak tercetak dan masih banyak lagi kendala kendala yang muncul,Namun warga masyarakat dihimbau tidak harus resah karena dari pihak desa pakel akan memfasilitasi pembetulan SPPT tersebut ke Dispenda Kabupaten Trenggalek,dengan cara Mengembalikan SPPT yang salah disertai dengan foto copy KTP dan apabila ada mutasi jual beli dilampiri Foto copy KTP pembeli serta Kwitansi Jual beli,dengan adanya pembetulan ini diharapkan masyarakat tidak lagi risau apabila SPPT nya keliru,dengan sudah beredarnya SPPT kewarga masyarakat ini diharapkan warga segera melunasi pajak PBB sesuai dengan SPPT yang sudah diterima dengan jatuh tempo pada 29 september tahun 2018 supaya Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) Kabupaten Trenggalek yang sudah ditetapkan biasa terpenuhi segera.

         Adapun pembayaran pajak tetapa seperti tahun sebelumnya yaitu warga membayar kepada petugas pungut pajak yang sudah di tetapkan : Dusun Krajan Kepada Kasun Krajan Sdr MURBIANTO,Dusun Ponggok Kepada Sdr KARMIN Kasun dan Dusun Gladag Kepada Sdr GUNARIS Kasun dan apabila ke balai Desa Kepada Sdr SAJAN sebagai Pemnungut PBB Desa,dengan kontak persun 0852 3612 5585.

Dokumen Lampiran : PEMBAGIAN SPPT DAN PEMBETULAN SPPT PBB


Komentar atas PEMBAGIAN SPPT DAN PEMBETULAN SPPT PBB

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi PAKEL

tampilkan dalam peta lebih besar