PERKADES 01 TAHUN 2019 TENTANG SILTAP DAN TUNJANGAN

Agus Marjuni 16 Mei 2019 09:38:26 WIB

Penetapan Siltap dan tun jangan bagi Aparatur Pemerintah Desa Desa Pakel Kecamatan Pule Kabupaten Trenggalek ditetapkan dengan Peratuaran Kepala Desa Pakel nomor 1 tahun 2019

Peraturan ini dibuat untuk menentukan kepastian Hukum dan ketetapan besaran SILTAP dan Tunjangan Bagi Kepala Desa,Perangkat Desa,Aparatur Pemerintah Desa dan BPD.

Peraturan Kepala Desa tersebut Berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember tahun 2019.selengkapnya :

Klik disini

Komentar atas PERKADES 01 TAHUN 2019 TENTANG SILTAP DAN TUNJANGAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi PAKEL

tampilkan dalam peta lebih besar