PERKADES 01 TAHUN 2019 TENTANG SILTAP DAN TUNJANGAN
Agus Marjuni 16 Mei 2019 09:38:26 WIB
Peraturan ini dibuat untuk menentukan kepastian Hukum dan ketetapan besaran SILTAP dan Tunjangan Bagi Kepala Desa,Perangkat Desa,Aparatur Pemerintah Desa dan BPD.
Peraturan Kepala Desa tersebut Berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember tahun 2019.selengkapnya :
Komentar atas PERKADES 01 TAHUN 2019 TENTANG SILTAP DAN TUNJANGAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PENANAMAN POHON PUCUNG UNTUK TUTUP SUMBER
- PENINGKATAN KAPASITAS LINMAS DESA PAKEL
- PELATIHAN PEMBUATAN PANGAN BERBASIS LOKAL TINGKATKAN KETAHANAN PANGAN DI DESA PAKEL
- Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bulan November
- PENGHIJAUAN DESA DENGAN MENANAM MANGGIS
- PENINGKATAN SDM BAGI KADES DAN PERANGKAT DESA
- PELATIHAN PEMBUATAN PAKAN TERNAK ALTERNATIF