PERKADES 01 TAHUN 2019 TENTANG SILTAP DAN TUNJANGAN
Agus Marjuni 16 Mei 2019 09:38:26 WIB
Peraturan ini dibuat untuk menentukan kepastian Hukum dan ketetapan besaran SILTAP dan Tunjangan Bagi Kepala Desa,Perangkat Desa,Aparatur Pemerintah Desa dan BPD.
Peraturan Kepala Desa tersebut Berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember tahun 2019.selengkapnya :
Komentar atas PERKADES 01 TAHUN 2019 TENTANG SILTAP DAN TUNJANGAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PENYULUHAN KDRT DESA PAKEL
- PENGUKUHAN DAN PENGESAHAN KETUA RT-RW PERIODE 2024-2029
- PELATIHAN PENGASUHAN PENYANDANG DISABILITAS DAN DIFABEL DESA
- Tanah Longsor di Desa Pakel, Kecamatan Pule Trenggalak: Warga Bersatu Menghadapi Bencana
- PENYALURAN BLT DANA DESA BULAN JANUARI 2024
- Banner Realisasi APBDesa Tahun 2023 DESA PAKEL-PULE
- PEMBINAAN LEMBAGA KEMASYARAKAT DESA ( LPMD ) PAKEL