PERKADES 01 TAHUN 2019 TENTANG SILTAP DAN TUNJANGAN
Agus Marjuni 16 Mei 2019 09:38:26 WIB
Peraturan ini dibuat untuk menentukan kepastian Hukum dan ketetapan besaran SILTAP dan Tunjangan Bagi Kepala Desa,Perangkat Desa,Aparatur Pemerintah Desa dan BPD.
Peraturan Kepala Desa tersebut Berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember tahun 2019.selengkapnya :
Komentar atas PERKADES 01 TAHUN 2019 TENTANG SILTAP DAN TUNJANGAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MUSDES INSIDENTIL BKK PROVINSI JATIM
- MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA PAKEL DALAM PERUBAHAN RPJMDESA DARI 6 TAHUN MENJADI 8 TAHUN
- Pelaksanaan kegiatan SEKOLAH ORANGTUA HEBAT (SOTH )
- PENYALURAN BLT DANA DESA BULAN JANUARI DAN FEBRUARI 2025
- INFO GRAFIS 2024 dan APBDES 2025
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DANA DESA TAHUN 2025
- MUSYAWARAH DESA - LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN ANGGARAN 2024