Persyaratan Pembuatan KTP

01 Februari 2017 15:30:43 WIB

Kartu Tanda Penduduk

(KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksanaan yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. KTP berisi informasi mengenai hal-hal sebagia berikut :

  1. NIK
  2. Nama lengkap
  3. Tempat & Tanggal lahir
  4. Jenis kelamin
  5. Agama
  6. Status
  7. Golongan darah
  8. Alamat lengkap pemegang KTP (RT, RW, Kelurahan, dan Kecamatan)
  9. Pekerjaan
  10. Pas foto
  11. Tempat dan tanggal dikeluarkannya KTP
  12. Tanda tangan pemegang KTP
  13. Nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya

Manfaat dari KTP atau Kartu Tanda Penduduk

KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan bentuk dari kebijakan pemerintah terhadap setiap jiwa yang telah memenuhi ketentuan kepemilikan KTP. Dimana ketentuan tersebut berlaku untuk setiap individu yang menempati suatu wilayah atau daerah di seuatu negera. Disisi lain, terdapat manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat dan pihak pemerintah, Diantaranya :

  1. KTP digunakan Sebagai Kartu Identitas Diri
  2. KTP Merupakan Persyaratan Utama dalam Banyak Hal
  3. Kepemilikan KTP dapat Meningkatkan Bisnis Perbankan
  4. KTP  Sebagai Jaminan yang Terpecaya
  5. KTP Sebagai Kartu Multi Fungsi
  6. Proses Penerimaan Bantuan dengan Kepemilikan KTP
  7. Tanda Pengenal yang Diakui secara Internasional
  8. KTP dibutuhkan untuk Pengurusan Ijin
  9. Dengan Memiliki KTP Berarti Anda Telah Mendukung Program Pembangunan
  10. KTP dapat Mempermudah Proses Evakuasi
  11. KTP Sebagai Pengenal Ketika Terjadi Kecelakaan.

Persyaratan Pembuatan KTP antara lain :

  1. Surat keterangan dari RT/RW.
  2. Membawa KK yang bersangkutan.

 

 

Dokumen Lampiran : Panduan Pelayanan Satu Pintu Desa Bumi Pertiwi


Komentar atas Persyaratan Pembuatan KTP

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi PAKEL

tampilkan dalam peta lebih besar