Penetapan Perdes Nomor 3 2025 Perubahan RPJMDes 2019-2027
Agus Marjuni 19 Juni 2025 08:57:08 WIB
Pemdes Pakel Tetapkan Perdes Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan RPJMDes 2019–2027
Pakel, 19 Juni 2025 – Pemerintah Desa Pakel secara resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2019–2027. Penetapan tersebut dilaksanakan dalam forum resmi yang digelar di Balai Desa Pakel dan dihadiri oleh unsur pemerintahan desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat.
Acara penetapan ini merupakan lanjutan dari proses panjang musyawarah desa dan kajian dokumen perencanaan yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Perubahan RPJMDes dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional terbaru, termasuk revisi Undang-Undang Desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa serta memperpanjang periode RPJMDes dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Kepala Desa Pakel dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan Perdes ini sangat penting sebagai dasar hukum untuk arah pembangunan desa ke depan. “Perubahan ini bukan sekadar memperpanjang dokumen, tetapi momentum untuk menyelaraskan visi pembangunan dengan kondisi dan kebutuhan terkini masyarakat Pakel,” ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua dan anggota BPD yang berperan aktif dalam proses pembahasan perubahan dokumen RPJMDes. Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPD menegaskan bahwa pihaknya telah mengkaji dengan cermat usulan perubahan dan memastikan bahwa aspirasi warga telah terakomodasi.
Dalam forum yang sama, disampaikan bahwa RPJMDes yang diperbarui akan fokus pada sektor-sektor prioritas, seperti peningkatan infrastruktur desa, ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, digitalisasi pelayanan desa, serta penguatan kapasitas sumber daya manusia.
Penetapan Perdes Nomor 3 Tahun 2025 ini sekaligus menjadi rujukan bagi penyusunan dokumen tahunan desa ke depan, seperti RKPDes dan APBDes. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, Pemerintah Desa diharapkan mampu menjalankan program pembangunan dengan lebih terarah, partisipatif, dan berkelanjutan.
Kegiatan penetapan ditutup dengan penandatanganan dokumen oleh Kepala Desa dan Ketua BPD sebagai simbol kesepakatan bersama, serta dokumentasi bersama seluruh peserta.
Komentar atas Penetapan Perdes Nomor 3 2025 Perubahan RPJMDes 2019-2027
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- DESA BENTENGI PENERUS BANGSA DENGAN SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA
- PENYULUHAN SEKOLAH SEHAT DAN BAHAYA NARKOBA 2025 DI SEKOLAH
- MUSDES LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN BKK BUMDES
- PENETAPAN PERDES NOMOR 5 TH 2025 Tentang RKPDes 2026
- RAPAT P2GP DAN PENCEGAHAN KEKERASAN PADA ANAK DAN PEREMPUAN SERTA DISABILITAS
- MUSRENBANGDES DALAM PENYUSUNAN RKPes 2026
- Musyawarah Masyarakat Desa (poskesdes)

















