PENETAPAN PERDES NO 4 2025 PERUBAHAN APBDes 2025

Agus Marjuni 19 Juni 2025 08:57:51 WIB

Pemdes Pakel Tetapkan Perdes Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025

Pakel, 20 Juni 2025 – Pemerintah Desa Pakel, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan penetapan ini berlangsung di Balai Desa Pakel dan dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perwakilan lembaga dan tokoh masyarakat desa.

Penetapan perubahan APBDes dilakukan sebagai tindak lanjut dari evaluasi pelaksanaan anggaran semester pertama tahun 2025, sekaligus sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan dan prioritas pembangunan desa yang berkembang. Hal ini juga mencerminkan fleksibilitas Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan desa secara efektif dan adaptif.

Kepala Desa Pakel dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan APBDes merupakan langkah strategis agar program-program desa tetap berjalan sesuai harapan masyarakat. “Perubahan ini kami lakukan melalui proses yang transparan dan partisipatif, agar anggaran desa benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, Sekretaris Desa memaparkan beberapa poin penting dalam perubahan APBDes, antara lain realokasi anggaran untuk program ketahanan pangan, penyesuaian belanja pembangunan fisik, serta dukungan terhadap kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Ketua BPD Desa Pakel menyampaikan bahwa pihaknya telah menelaah dan menyetujui perubahan tersebut setelah melalui proses musyawarah bersama. “Kami memastikan bahwa semua perubahan ini sah secara hukum dan berpihak pada kepentingan warga desa,” tegasnya.

Penetapan Perdes ini ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh Kepala Desa dan Ketua BPD, disaksikan oleh seluruh peserta rapat. Setelah penetapan ini, Pemerintah Desa akan segera melanjutkan dengan pelaksanaan program berdasarkan APBDes perubahan yang telah disahkan.

Kegiatan ditutup dengan harapan bahwa pengelolaan anggaran desa yang akuntabel dan tepat guna akan mendorong tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan merata bagi seluruh warga Desa Pakel.

Komentar atas PENETAPAN PERDES NO 4 2025 PERUBAHAN APBDes 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi PAKEL

tampilkan dalam peta lebih besar