Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran
07 Juli 2017 11:41:22 WIB
Akta Kelahiran
Akta Kelahiran adalah suatu akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan adanya kelahiran dalam rangka memperoleh atau mendapat kepastian terhadap kedudukan hukum seseorang, maka perlu adanya bukti-bukti yang otentik yang mana sifat bukti itu dapat dipedomani untuk membuktikan tentang kedudukan hukum seseorang itu.
Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran antara lain :
- Surat keterangan dari RT/RW.
- Membawa KK yang bersangkutan.
- Membawa KTP Bapak dan Ibu.
- Membawa 2 KTP Saksi.
- Membawa Buku Nikah.
- Membawa KMS.
Dokumen Lampiran : Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran
Komentar atas Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- DESA BENTENGI PENERUS BANGSA DENGAN SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA
- PENYULUHAN SEKOLAH SEHAT DAN BAHAYA NARKOBA 2025 DI SEKOLAH
- MUSDES LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN BKK BUMDES
- PENETAPAN PERDES NOMOR 5 TH 2025 Tentang RKPDes 2026
- RAPAT P2GP DAN PENCEGAHAN KEKERASAN PADA ANAK DAN PEREMPUAN SERTA DISABILITAS
- MUSRENBANGDES DALAM PENYUSUNAN RKPes 2026
- Musyawarah Masyarakat Desa (poskesdes)














