Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran

07 Juli 2017 11:41:22 WIB

Akta Kelahiran 
               Akta Kelahiran adalah suatu akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan adanya kelahiran dalam rangka memperoleh atau mendapat kepastian terhadap kedudukan hukum seseorang, maka perlu adanya bukti-bukti yang otentik yang mana sifat bukti itu dapat dipedomani untuk membuktikan tentang kedudukan hukum seseorang itu.

Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran  antara lain :

  1. Surat keterangan dari RT/RW.
  2. Membawa KK yang bersangkutan.
  3. Membawa KTP Bapak dan Ibu.
  4. Membawa 2 KTP Saksi.
  5. Membawa Buku Nikah.
  6. Membawa KMS.

 

Dokumen Lampiran : Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran


Komentar atas Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi PAKEL

tampilkan dalam peta lebih besar