Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran
07 Juli 2017 11:41:22 WIB
Akta Kelahiran
Akta Kelahiran adalah suatu akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan adanya kelahiran dalam rangka memperoleh atau mendapat kepastian terhadap kedudukan hukum seseorang, maka perlu adanya bukti-bukti yang otentik yang mana sifat bukti itu dapat dipedomani untuk membuktikan tentang kedudukan hukum seseorang itu.
Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran antara lain :
- Surat keterangan dari RT/RW.
- Membawa KK yang bersangkutan.
- Membawa KTP Bapak dan Ibu.
- Membawa 2 KTP Saksi.
- Membawa Buku Nikah.
- Membawa KMS.
Dokumen Lampiran : Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran
Komentar atas Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PEMBAGIAL BLT DD PERIODE APRIL 2026
- KEGIATAN PENYULUHAN DESA RAMAH PEREMPUAN DAN PEDULI ANAK
- KEGIATAN PENYULUHAN DESA RAMAH PEREMPUAN DAN PEDULI ANAK
- KEGIATAN HALAL BI HALAL FATAYAT MUSLIMAT DI PAKEL
- PEMBAGIAN BANTUAN LANGSUN TUNAI DANA DESA TAHUN 2026 PERIODE JANUARI - MARET
- PKK DESA PAKEL MENGADAKAN KEGIATAN PONDOK ROMADHON 1447H
- CUACA EXTREAM MENGAKIBATKAN TANAH LONGSOR DI WILAYAH DESA PAKEL














