PANDUAN ADMINISTRASI PENDUDUK
10 Juli 2017 18:43:38 WIB
Pelayanan Satu Pintu Desa Pakel Kecamatan Pule
Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa, barang, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dokumen Lampiran : PANDUAN ADMINISTRASI PENDUDUK
Komentar atas PANDUAN ADMINISTRASI PENDUDUK
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MUSDES INSIDENTIL BKK PROVINSI JATIM
- MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA PAKEL DALAM PERUBAHAN RPJMDESA DARI 6 TAHUN MENJADI 8 TAHUN
- Pelaksanaan kegiatan SEKOLAH ORANGTUA HEBAT (SOTH )
- PENYALURAN BLT DANA DESA BULAN JANUARI DAN FEBRUARI 2025
- INFO GRAFIS 2024 dan APBDES 2025
- MUSDESUS PENETAPAN KPM BLT DANA DESA TAHUN 2025
- MUSYAWARAH DESA - LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN ANGGARAN 2024