PANDUAN ADMINISTRASI PENDUDUK
10 Juli 2017 18:43:38 WIB
Pelayanan Satu Pintu Desa Pakel Kecamatan Pule
Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa, barang, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
Dokumen Lampiran : PANDUAN ADMINISTRASI PENDUDUK
Komentar atas PANDUAN ADMINISTRASI PENDUDUK
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA PAKEL NOMOR 11 TAHUN 2025-APBDesa 2026.
- WISUDA SEKOLAH LANSIA TANGGUH(SELANTANG)
- MUSDESUS PEMBENTUKAN PENGURUS BUMDES PERIODE 2025-2030
- DESA BENTENGI PENERUS BANGSA DENGAN SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA
- PENYULUHAN SEKOLAH SEHAT DAN BAHAYA NARKOBA 2025 DI SEKOLAH
- MUSDES LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN BKK BUMDES
- PENETAPAN PERDES NOMOR 5 TH 2025 Tentang RKPDes 2026











