Pelaksanaan Musyawarah Dusun Krajan

18 Juli 2017 10:20:41 WIB

Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding, urun rembuk atau mengatakan dan mengajukan sesuatu. Istilah-istilah lain dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”. Kewajiban musyawarah hanya untuk urusan keduniawian. Jadi musyawarah adalah suatu upaya bersama dengan sikap rendah hati untuk memecahkan persoalan (mencari jalan keluar) guna mengambil keputusan bersama dalam penyelesaian atau pemecahan dari suatu permasalahan.

Oleh karena itu pada tanggal 07 Juli 2017 pukul 08.00 – 12.00 WIB pemerintahan Desa Pakel bersama masyarakat Desa Pakel mengadakan Musyawarah Dusun, dalam rangka menyusun RKPDes Tahun 2018. Sesuai dengan agenda yang telah jadwalkan maka pada hari tersebut telah dilaksanakan Musyawarah Dusun Krajan yang dihadiri sekitar 50 warga masyarakat yang bertempat di Balai Desa Pakel.

Dalam pelaksanaan MusDus tersebut telah diusulkan oleh warga Dusun Krajan sekitar….. usulan. Dari usul usulan tersebut dapat di kelompokan dalam bidang pembinaan dan pemberdayaan   masyarakat, usulan masyarakat Dusun Krajan selanjutnya akan di musyawarahkan dalam MusDes.

Di harapkan usulan yang nantinya di sepakati bersama dalam MusDes dapat terealisasi pada tahun 2018.     

 

Komentar atas Pelaksanaan Musyawarah Dusun Krajan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi PAKEL

tampilkan dalam peta lebih besar