Pelaksanaan Musyawarah Dusun Gladak
19 Juli 2017 09:07:05 WIB
Pengertian Musyawarah: Apa itu Musyawarah? | Musyawarah menurut bahasa berarti "berunding" dan "berembuk", sedangkan pengertian musyarawarah menurut istilah adalah perundingan bersama antara dua orang atau lebih untuk mendapatkan keputusan yang terbaik. Musyawarah adalah pengambilan keputusan bersama yang telah disepakati dalam memecahkan suatu masalah. Cara pengambilan keputusan bersama dibuat jika keputusan tersebut menyangkut kepentingan orang banyak atau masyarakat luas. Terdapat dua cara yang dapat ditempuh dalam pengambilan keputusan bersama, yaitu dengan musyawarah mufakat dan dengan pengambilan suara terbanyak atau yang lebih dikenal dengan istilah voting.
Telah dilaksanakan Musyawarah Dusun Gladak yang bertempat di Gedung Sekolah Dasar 4 Pakel. Dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2017 pukul 12.00 – 15.00 WIB.
Acara tersebut dihadiri sekitar 37 warga masyarakat baik dari RT, RW, Tokoh Masyarakat maupun Masyarakat. Musyawarah dilaksanakan secara mufakat dan voting.
Telah terkumpul sekitar 20 usulan yang disetujui bersama dan selanjutnya akan di musyawarahkan dalam MusDes yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 21 Juli 2017 di Balai Desa Pakel.
Komentar atas Pelaksanaan Musyawarah Dusun Gladak
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PENGANTARAN KOTAK SURAT SUARA PILKADA DI DESA PAKEL
- PENANAMAN POHON PUCUNG UNTUK TUTUP SUMBER
- PENINGKATAN KAPASITAS LINMAS DESA PAKEL
- PELATIHAN PEMBUATAN PANGAN BERBASIS LOKAL TINGKATKAN KETAHANAN PANGAN DI DESA PAKEL
- Pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Bulan November
- PENGHIJAUAN DESA DENGAN MENANAM MANGGIS
- PENINGKATAN SDM BAGI KADES DAN PERANGKAT DESA