Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran
07 Juli 2017 11:41:22 WIB
Akta Kelahiran
Akta Kelahiran adalah suatu akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan adanya kelahiran dalam rangka memperoleh atau mendapat kepastian terhadap kedudukan hukum seseorang, maka perlu adanya bukti-bukti yang otentik yang mana sifat bukti itu dapat dipedomani untuk membuktikan tentang kedudukan hukum seseorang itu.
Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran antara lain :
- Surat keterangan dari RT/RW.
- Membawa KK yang bersangkutan.
- Membawa KTP Bapak dan Ibu.
- Membawa 2 KTP Saksi.
- Membawa Buku Nikah.
- Membawa KMS.
Dokumen Lampiran : Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran
Komentar atas Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |
- PENYULUHAN KDRT DESA PAKEL
- PENGUKUHAN DAN PENGESAHAN KETUA RT-RW PERIODE 2024-2029
- PELATIHAN PENGASUHAN PENYANDANG DISABILITAS DAN DIFABEL DESA
- Tanah Longsor di Desa Pakel, Kecamatan Pule Trenggalak: Warga Bersatu Menghadapi Bencana
- PENYALURAN BLT DANA DESA BULAN JANUARI 2024
- Banner Realisasi APBDesa Tahun 2023 DESA PAKEL-PULE
- PEMBINAAN LEMBAGA KEMASYARAKAT DESA ( LPMD ) PAKEL