PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA PAKEL NOMOR 11 TAHUN 2025-APBDesa 2026.
Agus Marjuni 30 Desember 2025 08:31:54 WIB
epat Waktu! Desa Pakel Sahkan APBDesa Tahun Anggaran 2026.
PAKEL, PULE – Pemerintah Desa Pakel bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini dilakukan dalam forum Musyawarah Desa (Musdes) yang berlangsung khidmat di Aula Balai Desa Pakel pada Selasa pagi (30/12/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, mulai dari jajaran Muspika Kecamatan Pule yang diwakili oleh tim evaluasi, Pendamping Desa, seluruh perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan Karang Taruna, hingga Ketua RT dan RW se-Desa Pakel. Kehadiran bidan desa dan perawat desa juga menegaskan komitmen desa terhadap penguatan sektor kesehatan di tahun mendatang.
Rincian Postur Anggaran 2026
Dalam pemaparannya, Kepala Desa Pakel, Bapak Paimin, menyampaikan rincian kekuatan fiskal desa untuk tahun 2026. APBDesa kali ini disusun dengan mengedepankan prinsip kemandirian dan keberlanjutan program prioritas.
Adapun ringkasan postur APBDesa Pakel TA 2026 adalah sebagai berikut:
-
Total Pendapatan Desa: Rp 1.921.226.650,00
-
Total Belanja Desa: Rp 2.018.226.650,00
-
Defisit Anggaran: (Rp 97.000.000,00)
-
Penerimaan Pembiayaan (SILPA): Rp 97.000.000,00
Meskipun terdapat defisit antara pendapatan dan belanja, anggaran tersebut dinyatakan Berimbang (Nihil) karena ditutup sepenuhnya melalui Penerimaan Pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 97 juta.
Prioritas Pembangunan: Infrastruktur dan Kualitas SDM
Ketua BPD Pakel, Bapak Suparni, dalam sambutannya menekankan bahwa APBDesa 2026 tidak hanya fokus pada pembangunan fisik, tetapi juga peningkatan kualitas sumber daya manusia.
"Kami mengapresiasi usulan dari bidan dan perawat desa terkait keberlanjutan program Sekolah Lansia Tangguh (Selantang) dan penanganan stunting, serta aspirasi Karang Taruna untuk kegiatan kepemudaan. Semua telah diupayakan masuk dalam porsi anggaran pemberdayaan," ujar Bapak Suparni.
Pihak Kecamatan Pule dan Pendamping Desa juga memberikan catatan positif atas ketepatan waktu Desa Pakel dalam menetapkan APBDesa sebelum pergantian tahun. Hal ini dinilai sangat krusial agar pelaksanaan program kerja di bulan Januari 2026 dapat langsung berjalan tanpa kendala administrasi.
Komitmen Transparansi
Di akhir acara, Kepala Desa menegaskan bahwa dokumen APBDesa yang telah disepakati ini bersifat publik. Pemerintah Desa akan segera membuat baliho transparansi anggaran agar seluruh warga Desa Pakel dapat memantau dan ikut serta mengawasi setiap rupiah dana desa yang digunakan.
"Ini adalah uang rakyat. Kami berkomitmen untuk menggunakannya secara terbuka demi kesejahteraan masyarakat Pakel yang lebih meroket di tahun 2026," pungkas Bapak Paimin.
Komentar atas PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA PAKEL NOMOR 11 TAHUN 2025-APBDesa 2026.
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERATURAN DESA PAKEL NOMOR 11 TAHUN 2025-APBDesa 2026.
- WISUDA SEKOLAH LANSIA TANGGUH(SELANTANG)
- MUSDESUS PEMBENTUKAN PENGURUS BUMDES PERIODE 2025-2030
- DESA BENTENGI PENERUS BANGSA DENGAN SOSIALISASI BAHAYA NARKOBA
- PENYULUHAN SEKOLAH SEHAT DAN BAHAYA NARKOBA 2025 DI SEKOLAH
- MUSDES LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN BKK BUMDES
- PENETAPAN PERDES NOMOR 5 TH 2025 Tentang RKPDes 2026
















