epat Waktu! Desa Pakel Sahkan APBDesa Tahun Anggaran 2026.

PAKEL, PULE – Pemerintah Desa Pakel bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini dilakukan dalam forum Musyawarah Desa (Musdes) yang berlangsung khidmat di Aula Balai Desa Pakel pada Selasa pagi (30/12/2025).

Artikel Terkini

  • DAGING AYAM

    11 Juli 2017 13:38:12 WIB
    DAGING AYAM
    Peluang usaha peternaan kini cukup menjanjikan, dimana hewan ternak merupakan salah satu produk pangan manusia pada umumnya. Kebutuhan akan daging sangat familiar di kalangan masyarakat karena dilihat dari kegunaan dan kandungan gizi yang cukup dbutuhkan oleh tubuh. Di Desa Pakel telah banyak usaha ... ..selengkapnya

  • BERBAGAI JENIS PISANG

    11 Juli 2017 10:21:59 WIB
    BERBAGAI JENIS PISANG
    Potensi Hortikultura Pisang Potensi pertanian di Desa Pakel yang cukup besar antara lain meliputi Hortikultura yang menjadi komoditas unggulan adalah pisang dengan realisasi produksi sebesar 20 ton. banyak manfaat dari buah ini antara lain melancarkan peredaran darah karena pada pisang mengandung ka... ..selengkapnya

  • PANDUAN ADMINISTRASI PENDUDUK

    10 Juli 2017 18:43:38 WIB
    PANDUAN ADMINISTRASI PENDUDUK
    Pelayanan Satu Pintu Desa Pakel Kecamatan Pule Pelayanan publik merupakan kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas jasa, barang, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan o... ..selengkapnya

  • Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran

    07 Juli 2017 11:41:22 WIB
    Persyaratan Pembuatan Akte Kelahiran
    Akta Kelahiran                 Akta Kelahiran adalah suatu akta yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, yang berkaitan dengan adanya kelahiran dalam rangka memperoleh atau mendapat kepastian terhadap kedudukan hukum ses... ..selengkapnya

  • Persyaratan Pembuatan KK

    07 Juli 2017 11:40:56 WIB
    Persyaratan Pembuatan KK
    Kartu Keluarga Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya. Kartu keluarga dicetak r... ..selengkapnya

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi PAKEL

tampilkan dalam peta lebih besar