epat Waktu! Desa Pakel Sahkan APBDesa Tahun Anggaran 2026.

PAKEL, PULE – Pemerintah Desa Pakel bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi menetapkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini dilakukan dalam forum Musyawarah Desa (Musdes) yang berlangsung khidmat di Aula Balai Desa Pakel pada Selasa pagi (30/12/2025).

Artikel Terkini

  • Persyaratan Pembuatan KTP

    01 Februari 2017 15:30:43 WIB
    Persyaratan Pembuatan KTP
    Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksanaan yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal t... ..selengkapnya

  • Acara Halal Bihalal Perangkat Se Kecamatan Pule

    01 Februari 2017 15:21:24 WIB
    Halal Bihalal     Silaturahim yaitu hubungan kekerabatan. Syariat memerintahkan agar kita senantiasa menyambung dan menjaga hubungan kerabat (shilah ar-rahim). Sebaliknya, syariat melarang untuk memutuskan silaturahim. Abu Ayub al-Anshari menuturkan, “Pernah ada seorang laki-laki ber... ..selengkapnya

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi PAKEL

tampilkan dalam peta lebih besar